Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Tindak Pidana Kejahatan Jaminan Fidusia dan Penggelapan, Puluhan Motor Disita
Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Tindak Pidana Kejahatan Jaminan Fidusia, Penggelapan dan penadahan kendaraan bermotor, Puluhan Kendaraan Disita Polisi Polisi.-Cikarang Ekspress-karawangbekasi.disway.id
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Satreskrim Polres Metro Bekasi mengungkap kasus jaminan fidusia, penggelapan dan penadahan kendaraan bermotor. Sebanyak 50 lebih unit kendaraan bermotor, termasuk 3 unit mobil disita polisi.
Terungkapnya kasus ini, mulanya polisi menerima laporan tentang adanya penampungan kendaraan tanpa surat resmi pada Kamis (12/09), di perumahan Griya Cikarang, Desa Sindang Mulya, Cibarusah, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan, dalam kasus ini melibatkan sejumlah tersangka yang mengalihkan objek jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor tanpa izin pihak leasing.
"Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan menyinkronkan barang bukti, kami menemukan fakta bahwa beberapa tersangka, termasuk debitur atas nama Indra Septrian dan Elysta Noprimasakti, menjual kendaraan yang masih dalam status jaminan fidusia kepada saudari Erni Uli Sijabat," kata Twedi Aditya dari keterangan resminya, Jumat (27/09).
BACA JUGA:Siapkan Generasi Muda Masuk Dunia Kerja, Pasangan ASIH Bakal Bangun Sekolah-sekolah Vokasi
BACA JUGA:Longsor Tambang Emas Ilegal di Solok: 15 Meninggal Dunia Puluhan Lainnya Masih Tertimbun
Dari hasil pemerikasaan polisi telah menyita barang bukti 50 lebih kendaraan bermotor, termasuk 3 unit mobil.
Selain itu, polisi juga menetapkan tersangka Indra Septrian, seorang karyawan swasta asal Kabupaten Tangerang, yang diketahui tidak sanggup melunasi cicilan sepeda motor Honda Genio biru yang masih tersisa 10 kali pembayaran kepada pihak salah satu perusahaan leasing.
"Hal serupa dilakukan oleh tersangka Elysta Noprimasakti, yang juga gagal membayar cicilan motor Honda Beat miliknya," ucap Twedi.
Keduanya kemudian menggadaikan motor tersebut kepada tersangka Erni Uli Sijabat, dengan kesepakatan bunga sebesar 10% dari nilai gadai.
"Erni Uli Sijabat membeli kendaraan dari para debitur yang gagal membayar cicilan, dan apabila dalam waktu tiga bulan bunga tidak dibayarkan, kendaraan akan menjadi miliknya," jelas Dia.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 23 dan 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang melarang pengalihan objek fidusia tanpa izin tertulis dari penerima fidusia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: